Minggu, 28 April 2013

PKN: Musyawarah dalam Mufakat

Dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi kepentingan bersama pasti akan ada hal-hal yang perlu dibicarakan dan diputuskan bersama.
Pengambilan keputusan bersama dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui musyawarah untuk mufakat dan voting (pemungutan suara). Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan musyawarah, mufakat, dan voting?
Musyawarah berasal darikata
"syawara"  ( bahasa Arab ) yang berarti berunding, urun rembug, mengatakan atau menyampaikan sesuatu. Musyawarah berarti suatu proses membicarakan suatu persoalan, dengan maksud mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan yang telah disetujui semua peserta dalam musyawarah di sebut mufakat. Sedangkan voting adalah pengambilan keputusan bersama dengan cara menghitung suara terbanyak. Pendapat yang disetujui mayoritas peserta akan ditetapkan sebagai keputusan bersama.
Di samping berpikiran jernih, musyawarah hendaknya diliputi semangat kekeluargaan. Jika setiap orang menganggap bahwa semua peserta musyawarah adalah keluarga kita yang harus disayangi, dihormati, dan dijaga haknya, maka akan timbul rasa persaudaraan, dan saling menolong. Tidak akan ada sikap semena-mena terhadap orang lain. Dalam menghormati saudara kita selayaknya kita selalu menjaga perkataan dan sikap kita agar jangan sampai menyakiti orang lain. 
Bagaimana voting atau pemungutan suara dilaksanakan?
Pengambilan keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak dapat dinyataka sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kourum, dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Kourum adalah jumlah paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir. Biasanya kourum dalam musyawarah adalah 2/3 dari total peserta yang berhak mengikuti musyawarah.Sebagai contoh, jika kelas V yang siswanya 30 anak akan mengadakan voting, setidaknya 20 siswa harus mengikuti rapat, dan keputusan yang diambil harus dapat disetujui setidaknya 11 siswa .
Sebelum memulai pemungutan suara, para peserta dipersilahkan mengajukan usulan, usulan-usulan tersebut kemudian diajukan lagi kepada para peserta rapat. Setiap peserta rapat dipersilahkan usulan atau pendapat mana yang lebih disetujui. Jika jumlah peserta rapat tidak terlampau banyak, peserta dapat mengungkapkan memilih secara lisan, atau isyarat, seperti dengan cara menunjukkan jari. Bila tidak memungkinkan pilihan dapat ditulis pada kertas suara, yang kemudian dihitung.

Dalam mengambil suatu keputusan bersama, sering kali dilakukan secara musyawarah. Musyawarah merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah. Dalam musyawarah kadang dijumpai anggota musyawarah yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Dalam musyawarah diharapkan terjadi kesepakatan. Untuk itu, dalam sebuah musyawarah, seorang pemimpin rapat harus pandai-pandai mempengaruhi peserta musyawarah supaya kesepakatan itu bisa disetujui. Keputusan bersama secara musyawarah mufakat bisa dilakukan di sekolah. Pada saat sekolah hendak melakukan kunjungan belajar, guru menawarkan program ini kepada siswa. Setelah program itu ditawarkan, ternyata seluruh siswa menyetujui rencana itu. Maka disusunlah rencana yang serius untuk kunjungan belajar itu. Pak guru membentuk panitia kunjungan belajar, mulai dari tujuannya, biayanya, dan peserta yang ikut. Karena ini sudah disepakati bersama, maka seluruh siswa diwajibkan ikut dalam kegiatan kunjungan belajar. Keputusan ini dilakukan melalui musyawarah mufakat, artinya musyawarah yang bisa disepakati oleh seluruh peserta musyawarah. Musyawarah mufakat adalah berunding untuk menghasilkan keputusan yang disetujui bersama. Perbedaan pendapat dalam musyawarah adalah hal yang lumrah. Oleh karena itu perlu dikembangkan sikap menghormati pendapat atau keputusan orang lain.
Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain:
a. Sesuai dengan kepentingan bersama.
b. Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat sesuai hati nurani.
c. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
d. Dalam proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber
dari hati nurani yang luhur dan sebagainya.

Selain itu, dalam musyawarah kita harus menunjukkan sikap-sikap sebagai berikut:
a. Menghargai pendapat orang lain.
b. Mampu mengendalikan diri saat mengikuti musyawarah.
c. Bertenggang rasa terhadap teman yang mengajukan pendapat.
d. Bijaksana terhadap pendapat teman yang berbeda.
e. Mematuhi semua aturan yang berlaku dalam musyawarah.
f. Bertanggung jawab dengan cara melaksanakan keputusan hasil musyawarah.

Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip- prinsip dan aturan musyawarah, antara lain:
a. Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
b. Musyawarah dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong-royong.
c. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
d. Menghargai pendapat orang lain dan tidak melaksanakan kehendak dalam
musyawarah.
e. Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat, serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
f. Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab.


Kemauan untuk menggunakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah harus menjadi kebiasaan setiap warga negara Indonesia di berbagai lingkungan kehidupan, antara lain sebagai berikut:

a. Musywarah di lingkungan keluarga, misalnya:
1) Menentukan tempat rekreasi keluarga.
2) Pemberian tugas yang harus dikerjakan tiap anggota keluarga.
3) Menentukan aturan-aturan dalam keluarga, dan sebagainya.


b. Musyawarah di lingkungan sekolah, misalnya:
1) Memilih pengurus OSIS.
2) Menentukan program kegiatan OSIS.
3) Pemilihan ketua kelas.
4) Menentukan tempat tujuan wisata, dan sebagainya.

c. Musyawarah di lingkungan masyarakat,

misalnya:
1) Pelaksanaan acara 17 Agustus-an.
2) Membangun jalan.
3) Pembagian jadwal ronda/ siskamling.
5) Memilih pengurus /LPMD, dan sebagainya.

d. Musyawarah di lingkngan kenegaraan, misalnya:
1) Rapat-rapat DPR/komisi.
2) Membuat suatu undang-undang, dan sebagainya
Pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dapat terhambat atau sulit untuk dilakukan apabila:
a. Peserta musyawarah hanya mementingkan diri sendiri/golongannya.
b. Peserta musyawarah tidak menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
c. Peserta musyawarah berlaku tidak sopan dan bertutur kata tidak baik.
d. Peserta musyawarah memaksakan kehendaknya.
e. Peserta musyawarah tidak mau menghargai pendapat orang lain.

Musyawarah untuk mufakat harus dilandasi dengan semangat kekeluargaan. Musyawarah untuk mufakat merupakan pengamalan Pancasila, yaitu sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Dengan musyawarah suatu persoalan akan mudah terpecahkan, sehingga dicapai suatu keputusan atau kata sepakat. Manfaat yang diperoleh jika menyelesaikan masalah secara musyawarah yaitu:
a. Masalah dapat cepat terpecahkan.
b. Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan.
c. Hasil keputusan menguntungkan semua pihak.
d. Dapat menyatukan pendapat yang saling berbeda.
e. Adanya kebersamaan, dan sebagainya.

2. Suara terbanyak (Voting)

Keputusan juga bisa dilakukan melalui voting, yaitu penentuan keputusan yang didasarkan pada suara terbanyak. Voting biasanya muncul apabila kesepakatan itu belum bisa diputuskan secara musyawarah mufakat. Bisa juga keputusan voting itu sengaja dibuat. Voting adalah pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dengan berdasar pada suara yang terbanyak. Dalam pemilihan pengurus kelas biasanya dilakukan dengan cara voting. Siapa yang mendapat suara terbanyak, itulah yang menjadi ketua kelas. Voting juga bisa dilakukan apabila dalam sebuah keputusan sulit diambil kesepakatan, akhirnya suara terbanyak itulah yang bisa dijadikan pedoman pengambilan keputusan.
Keputusan berdasarkan pemungutan suara (votting) ditempuh apabila keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan. Votting berarti sistem pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara. Votting juga diartikan sebagai perolehan suara terbanyak.Pengambilan suara berdasarkan votting dibagi menjadi dua macam, vaitu:

a. Votting terbuka, yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan mengatakan setuju, menolak, atau abstain (tidak memberikan suara). Votting secara terbuka biasanya dilaksanakan secara lisan. Caranya dengan mengangkat tangan atau berdiri. Kemudian petugas, menghitungnya secara langsung, dan saat itu juga dapat diketahui hasilnya. Votting terbuka dilakukan terhadap hal yang menyangkut masalah keputusan atau kebijakan.

b. Votting tertutup, yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan cara menuliskan nama atau pilihannya di kertas yang telah disediakan lalu dikumpulkan dan dihitung. Keputusan dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri dua pertiga tambah satu anggota kuorum dan disetujui lebih dari setengah dari jumlah yang hadir

E. Melaksanakan keputusan Bersama

Keputusan bersama dapat dicapai setelah masalah-masalah yang dimusyawarahkan dapat dicapai mufakat.

1. Menerima Hasil Keputusan Bersama

Dalam musyawarah semua pihak harus mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Bila musyawarah telah mencapai mufakat, maka hasil pemufakatan menjadi keputusan bersama. Semua pihak harus menerima keputusan bersama dengan ikhlas, penuh tanggung jawab, dan lapang dada.
Berikut ini adalah beberapa cara menerima hasil keputusan bersama, yaitu:
a. Semua pihak mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi
dan golongan.
b. Semua pihak memahami dengan baik masalah yang dimusyawarahkan.
c. Semua pihak menghormati dan menghargai perbedaan pendapat.
d. Semua pihak harus menerima dan terbuka setiap kritik, usul, dan saran.
e. Semua pihak harus meyadari bahwa keputusan yang dihasilkan adalah keputusan
yang terbaik demi kepentingan bersama.
f. Semua pihak harus mampu menahan diri agar tidak memaksakan kehendak, bila
pendapatnya tidak diterima.

2. Melaksanakan Hasil Keputusan Bersama

Setelah semua pihak dapat menerima hasil keputusan bersama, langkah selanjutnya adalah melaksanakan keputusan tersebut. Semua pihak harus ikhlas dan penuh tanggung jawab melaksanakan keputusan bersama. Keputusan bersama merupakan penyelesaian masalah dihasilkan melalui musyawarah, tukar pikiran, tukar pendapat, serta sumbang saran untuk mencapai mufakat.

Hasil keputusan bersama mengikat semua

pihak untuk mematuhinya. Hasil keputusan bersama dilaksanakan dengan ikhlas dalam kehidupan sehari-hari. Melaksanakan keputusan dengan ikhlas berarti melaksanakan keputusan dengan hati yang bersih dan jujur. Dalam melaksanakan hasil keputusan bersama tidak boleh dengan rasa benci atau dendam. Karena keputusan tersebut adalah untuk kepentingan bersama. Jadi, dalam melaksanakan hasil keputusan bersama, hal-hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak adalah:

a. Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
b. Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dengan memerhatikan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.

Masalah-masalah yang ada dalam masyarakat sangat kompleks, oleh karena itu perlu dikembangkan kesadaran dalam hal-hal seperti:

a. Menciptakan suasana yang akrab penuh rasa kekeluargaan untuk secara terbuka
saling mengingatkan apabila ada kelalaian dalam pelaksanaan keputusan bersama.
b. Melaksanakan keputusan bersama dengan ikhlas penuh rasa tanggung jawab.
c. Selalu membina kerja sama, rasa setia kawan, dan disiplin agar keputusan
musyawarah dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
d. Setiap warga menerima hasil musyawarah sebagai keputusan bersama yang harus
dilaksanakan untuk kesejahteraan bersama.
e. Membina kerja sama sehingga tercipta suasana saling membantu, untuk
mewujudkan tujuan musyawarah.
f. Berusaha untuk memahami, bahwa perbedaan cara pandang bukan sebagai kendala,
melainkan dimanfaatkan untuk memperkaya dan mendukung pelaksanaan berbagai
hal yang telah disepakati bersama.

Pelaksanaan hasil keputusan bersama dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

a. Dalam lingkungan keluarga

Keputusan menyangkut tugas tiap anggota keluarga. Setiap anggota keluarga dengan ikhlas melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, seperti tugas menyapu lantai, mencuci piring, membersihkan halaman, dan sebagainya.

b. Dalam lingkungan sekolah

Keputusan bersama terlihat dalam pelaksanaan tata tertib sekolah. Misalnya: Setiap siswa memakai seragam sekolah, guru mengajar dengan sungguh-sungguh, belajar dengan penuh disiplin, dan sebagainya.

c. Dalam lingkungan masyarakat

Keputusan menyangkut peraturan mengikat seluruh warga masyarakat. Di lingkungan masyarakat biasanya ada kepala desa, lurah, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), dan pemuka masyarakat. Mereka biasanya memimpin musyawarah antarwarga. Musyawarah menghasilkan keputusan bersama yang harus diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Misalnya, keputusan untuk melakukan gotong-royong membersihkan lingkungan, menjaga keamanan lingkungan dengan ronda malam bergiliran, dan berbagai tugas sosial yang lain. Pernahkah kalian melanggar keputusan bersama? Apa yang akan terjadi jika keputusan bersama tidak dilaksanakan dengan semestinya? Apabila keputusan bersama tidak dipatuhi maka tujuan dari keputusan tersebut tidak akan tercapai.

Di samping itu, akan muncul banyak permasalahan yang lain bila kita melanggar keputusan tersebut. Berikut ini diuraikan bentuk-bentuk sikap dan perilaku yang tidak mematuhi keputusan bersama, antara lain:
a. Melanggar keputusan dengan cara tidak mau melaksanakan isi keputusan.
b. Lari dari tanggung jawab yang harus dipikulnya.
c. Tidak mau menghargai pendapat orang lain dan maunya menang sendiri.
d. Memprovokasi orang lain untuk tidak melaksanakan hasil keputusan.
e. Mensabotase hasil keputusan dengan cara yang licik dan sebagainya.

Bentuk-bentuk perilaku di atas akan berakibat pada hancurnya keputusan yang telah disepakati bersama dan rusaknya persatuan dan kesatuan di antara pihak-pihak yang mengadakan keputusan. Sikap tercela di atas juga bisa memicu terjadinya konflik berkepanjangan. Oleh karena itu sewajarnyalah kita sebagai manusia wajib menghargai dan menghormati segala hasil keputusan dengan mematuhi dan melaksanakan hasil keputusan itu dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas.

3. Hambatan-Hambatan dalam Mematuhi Keputusan Bersama

Seperti halnya usaha atau kegiatan lainnya, upaya mematuhi keputusan bersama pun memilikithambatan atau kendala. Hambatan dalam upaya mematuhi keputusan bersama datang dari dalam dan luar:

a. Hambatan dari dalam, yaitu hambatan yang berasal dari peserta musyawarah itu sendiri, seperti:
1) Tidak tertampungnya keinginan atau pendapat peserta.
2) Peserta musyawarah merasa ingin menang sendiri.
3) Peserta musyawarah mementingkan kepentingan kelompoknya tanpa
menghiraukan kepentingan bersama.
4) Peserta musyawarah bersikap tidak mau tahu dalam setiap pernbahasan masalah.
5) Peserta musyawarah yang tidak mau menerima kritik dan saran dari orang lain.

b. Hambatan dari luar, yaitu hambatan yang berasal dari luar kelompok musyawarah, seperti:
1) Menghasut dan memengaruhi hasil keputusan yang telah diambil.
2) Meniru dan mencontoh hasil keputusan kelompok lain tanpa izin.
3) Memengaruhi pihak-pihak lain dalam pengambilan keputusan.

4. Akibat-Akibat Tidak Mematuhi Keputusan Bersama

Telah disebutkan pada pembahasan di depan, bahwa setiap pengambilan dan pelaksanaan keputusan bersama selalu diwarnai oleh pihak yang setuju atau tidak setuju. Pihak yang tidak setuju dalam upaya mematuhi keputusan bersama menimbulkan beberapa akibat, antara lain:

a. merasa bersalah,
b. dikucilkan dari kelompok,
c. tidak percaya orang lain,
d. sanksi atau teguran dari kelompok lainnya,
e. pemecatan dari keanggotaan kelompok tertentu,
f. dipidana penjara atau harus mengganti kerugian, dan sebagainya.





Kedua cara pengambilan keputusan bersama di atas, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Pada pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat, kemungkinan terjadinya pertikaian dan perpecahan akan lebih kecil. Karena keputusan baru diambil jika telah dicapai kesepakatan dari semua peserta musyawarah ( dicapai mufakat ). Namun cara seperti ini akan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan voting. Akan butuh waktu yang panjang untuk mencari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak, apalagi jika peserta musyawarah jumlahnya banyak. Akan sangat sulit dicapai mufakat, karena semakin banyakorang pasti akan semakin banyak pendapat dan kepentingan.

Pada cara voting, keputusan akan dapat diambil dengan waktu yang lebih singkat, namun kemungkinan terjadinya ketidak puasan dari pihak yang kalah suara, jauh lebih besar. Pihak yang pendapatnya tidak disetujui akan dengan terpaksa menerima keputusan yang akhirnya diambil, sehingga bisa terjadi perpecahan.

14 komentar:

  1. thakns alot 4 ur info hanna,nice blog....

    BalasHapus
  2. hasna,cara bikin blog kayak gini gimana sih?

    BalasHapus
  3. blognya bagus banget.... isinya sangat bermanfaat... terima kasih

    BalasHapus
  4. ya keren tampilan blognya, tulisan juga komplit, jadi gamblang, makasih.

    BalasHapus
  5. Let me said, "How great is my thank for you..".

    BalasHapus
  6. makasih ya, jawabannya benar pas diperiksa

    BalasHapus
  7. blognya bagus banget.... isinya sangat bermanfaat... terima kasih

    BalasHapus
  8. Info menghafal nama Uvuvwevwevwe Onyetenyevwe Ugwebubwem Ossas dong

    BalasHapus
  9. Bengbeng memang satu, makannya yang beda. Haruskah kita, pantas pisah? Meski sama sama suka bengbeng?

    BalasHapus

 
Hasna's Blog Blogger Template by Ipietoon Blogger Template