Upaya-Upaya Pelestarian Flora dan Fauna
Beberapa jenis flora dan
fauna kini semakin sulit ditemui karena banyak diburu untuk tujuan
tertentu (dimakan, untuk obat, perhiasan) maupun tempat hidupnya dirusak
manusia misalnya unntuk dijadikan lahan pertanian, perumahan, industri,
dan sebagainya. Flora dan fauna yang jumlahnya sangat terbatas tersebut
dinyatakan sebagai flora dan fauna langka. Untuk mencegah semakin
punahnya flora dan fauna ini maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a.
Ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dan fauna agar
perkembangbiakannya tidak terganggu. Tempat-tempat perlindungan ini
berupa cagar alam bagi flora dan suaka margasatwa bagi fauna.
b. Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat penangkaran bagi hewan-hewan tertentu, seperti:
• Pusat rehabilitasi orang utan di Bohorok dan Tanjung Putting di Sumatera.
• Daerah hutan Wanariset Samboja di Kutai, Kalimantan Timur.
• Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di Sulawesi.
c.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus
memperhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan
lingkungannya.
d. Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu
dilindungi seperti: Soa-soa (biawak), Komodo, Landak Semut Irian,
Kanguru Pohon, Bekantan, Orang Utan (Mawas), Kelinci liar, bajing
terbang, bajing tanah, Siamang, macan Kumbang, beruang madu, macan dahan
kuwuk, Pesut, ikan Duyung, gajah, tapir, badak, anoa, menjangan,
banteng, kambing hutan, Sarudung, owa, Sing Puar, Peusing.
e. Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain:
• mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.
• perbaikan kondisi lingkungan hutan.
• menanam kembali di tempat tumbuhan yang pohonnya di tebang.
• sistem tebang pilih.
f. Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain:
• melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.
• mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.
• mengawasi pengeluaran hewan ke luar negeri.
g. Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain:
• mencegah perusakan wilayah perairan.
• melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan bahan peledak.
• melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.
Minggu, 28 April 2013
Geografi: Upaya Pelestarian Flora dan Fauna
Label:
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Thank's gan infonya !!!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id