Jumat, 18 Januari 2013

PKN: MENGIDENTIFIKASI PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL

Perundang – undangan nasional yang hendak kita bahas sebenarnya merupakan salah satu bentuk peraturan juga. Hanya saja perundang – undangan nasional memiliki kekuasaan hokum yang lebih daripada peraturan biasa. Perundang – undangan nasional berlaku secara nasional dan harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Indonesia. Bahkan warga Negara asing yang tinggal di Indonesia pun harus menghormati Perundang – undangan nasional yang berlakiu. Siapa yang melanggar aturan hukum maka harus dikenai sanksi.
Jadi apa arti Perundang – undangan nasional?
Yang dimaksud Perundang – undangan nasional adalah aturan – aturan yang telah dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga Negara dan berskala nasional. Perundang – undangan nasional mengatur berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Jumlahnya pun cukup banyak dan sewaktu – waktu lembaga yang berwenang dapat menetapkan dan memberlakukannya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasional.
Adapun yang termasuk peraturan Perundang undangan nasional antara lain sebagai berikut :
UUD 1945
UU No. 31 thun 2002 tentang Partai Politik
UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR ,DPD ,DPRD.
UU No.20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
UU No.22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD
UU No.23 tahun 2002 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pada tahum 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan tata urutan perundang – undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang di dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Tata urutan Perundangan yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang – Undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan – Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Pada tahun 2000, terjadi perubahan susunan perundang – undangan. Menurut Tap MPR No.III/MPR/2000 pasal 2, tata urutan peraturan perundang undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ( Tap MPR )
3.      Undang – Undang
4.      Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Urutan Perundang – Undangan berubah lagi pada tahun 2004 melalui UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang diundangkan pada 22 Juni 2004. Dengan demikian, Urutan Perundang – Undangan yang baru adalah :
1.      UUD 1945
2.      Undang – Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah yang terdiri dari :
a.       Perda Provinsi
b.      Perda kabupaten/kota
c.       Peraturan desa/setingkat
Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan No.III/MPR/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Hasna's Blog Blogger Template by Ipietoon Blogger Template