Senin, 29 April 2013

IPS: Sejarah Konferensi Meja Bundar (KMB)

Konferensi Meja Bundar (KMB) merupakan sebuah perundingan tindak lanjut dari semuaperundingan yang telah ada. KMB dilaksanakan pada 23 Agustus 1949 sampai 2November 1949 di Den Haag, Belanda. Perundingan ini dilakukan untuk meredam segalabentuk kekerasan yang dilakukan oleh Belanda yang berujung kegagalan pada pihakBelanda. KMB adalah sebuah titik terang bagi bangsa Indonesia untuk memperolehpengakuan kedaulatan dari Belanda, menyelesaikan sengketa antara Indonesia-Belanda,dan berusaha menjadi negara yang merdeka dari para penjajah.



Suasana KMB

Konferensi Meja Bundar diikuti oleh perwakilan dari Indonesia, Belanda, danperwakilan badan yang mengurusi sengketa antara Indonesia-Belanda. Berikut ini paradelegasi yang hadir dalam KMB:
a. Indonesia terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof.Dr. Mr. Soepomo.
b. BFO dipimpin Sultan Hamid II dari Pontianak.
c. Belanda diwakili Mr. van Maarseveen.
d. UNCI diwakili oleh Chritchley.

Setelah melakukan perundingan cukup lama, maka diperoleh hasil dari konferensi
tersebut. Berikut merupakan hasil KMB:
a. Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
b. Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
c. Masalah Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan RIS.
d. Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda.
e. Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari Indonesia dengan catatan beberapa korvet akan diserahkan kepada RIS.
f. Tentara Kerajaan Belanda selekas mungkin ditarik mundur, sedang TentaraKerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan catatan bahwa paraanggotanya yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI.

Konferensi Meja Bundar memberikan dampak yang cukup menggembirakan bagibangsa Indonesia. Karena sebagian besar hasil dari KMB berpihak pada bangsa Indonesia,sehingga dampak positif pun diperoleh Indonesia. Berikut merupakan dampak dari Konferensi Meja Bundar bagi Indonesia:
a. Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.
b. Konflik dengan Belanda dapat diakhiri dan pembangunan segera dapat dimulai.
c. Irian Barat belum bisa diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat.
d. Bentuk negara serikat tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Selain dampak positif, Indonesia juga memperoleh dampak negatif, yaitu belum diakuinya Irian Barat sebagai bagian dari Indonesia. Sehingga Indonesia masih berusaha untuk memperoleh pengakuan bahwa Irian Barat merupakan bagian dari NKRI.

Minggu, 28 April 2013

Geografi: Upaya Pelestarian Flora dan Fauna

Upaya-Upaya Pelestarian Flora dan Fauna
Beberapa jenis flora dan fauna kini semakin sulit ditemui karena banyak diburu untuk tujuan tertentu (dimakan, untuk obat, perhiasan) maupun tempat hidupnya dirusak manusia misalnya unntuk dijadikan lahan pertanian, perumahan, industri, dan sebagainya. Flora dan fauna yang jumlahnya sangat terbatas tersebut dinyatakan sebagai flora dan fauna langka. Untuk mencegah semakin punahnya flora dan fauna ini maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
a. Ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dan fauna agar perkembangbiakannya tidak terganggu. Tempat-tempat perlindungan ini berupa cagar alam bagi flora dan suaka margasatwa bagi fauna.
b. Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat penangkaran bagi hewan-hewan tertentu, seperti:
• Pusat rehabilitasi orang utan di Bohorok dan Tanjung Putting di Sumatera.
• Daerah hutan Wanariset Samboja di Kutai, Kalimantan Timur.
• Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di Sulawesi.
c. Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus memperhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan lingkungannya.
d. Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu dilindungi seperti: Soa-soa (biawak), Komodo, Landak Semut Irian, Kanguru Pohon, Bekantan, Orang Utan (Mawas), Kelinci liar, bajing terbang, bajing tanah, Siamang, macan Kumbang, beruang madu, macan dahan kuwuk, Pesut, ikan Duyung, gajah, tapir, badak, anoa, menjangan, banteng, kambing hutan, Sarudung, owa, Sing Puar, Peusing.
e. Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain:
• mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.
• perbaikan kondisi lingkungan hutan.
• menanam kembali di tempat tumbuhan yang pohonnya di tebang.
• sistem tebang pilih.
f. Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain:
• melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.
• mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.
• mengawasi pengeluaran hewan ke luar negeri.
g. Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain:
• mencegah perusakan wilayah perairan.
• melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan bahan peledak.
• melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.

IPA: Rotasi dan Revolusi Bumi

Rotasi bumi adalah perputaran bumi pada porosnya. Gerak ini dapat dimisalkan ketika seseorang naik kereta api yang sedang melaju. Jika orang itu melihat keluar maka pohon, tiang telepon, rumah dan lain-lain disekitar jalan kereta api akan tampak seolah-olah bergerak mendekat kemudian menjauh terhadap pengamat. Demikian pula halnya dengan gerak rotasi bumi. Pengamat yang berada di bumi sesungguhnya mengalami gerak rotasi dari barat ke timur seperti halnya dengan orang berada diatas kereta api yang sedang berjalan, sehingga benda-benda diluar bumi (matahari, bulan dan bintang) kelihatan bergerak dari timur ke barat.
Waktu yang diperlukan bumi untuk melakukan satu kali rotasi adalah 23 jam 56 menit 4,09 detik atau satu hari.
Akibat rotasi bumi adalah :
Peredaran semu harian benda-benda langit
  • Benda-benda langit yang terlihat setiap hari (terutama malam hari) seolah-olah melintas dari timur ke barat. Pergerakan ini selanjutnya disebut peregrakan semu harian benda langit. Pergerakan ini bukan disebabkan oleh gerakan benda-benda langit terhadap bumi tetapi disebabkan adanya rotasi bumi pada porosnya.
  • Peristiwa siang dan malam, Rotasi bumi meyebabkan bagian-bagian bumi yang berhadapan secara langsung dengan matahari akan mendapat sinar, sedang bagian sebaliknya tidak mendapat sinar. Bagian bumi yang mendapat sinar matahari akan terjadi siang, sedang bagian yang tidak terkena sinar matahari akan mengalami malam. Perbubahan siang dan malam berlangsung secara perlahan sehingga daerah-daerah yang berada pada posisi lebih timur dari daerah lain akan mengalami siang lebih dahulu.
  • Perbedaan waktu, Gari Bujur adalah garis khayal yang digunakan untuk menentukan waktu waktu di permukaan bumi dan di dasarkan pada kota Greenwich di Inggris. Kota Greenwich ditetapkan garis bujurnya 0o. Daerah disebelah timur disebut bujur timur, sedang daerah disebelah barat disebut bujur barat. Selanjutnya daerah barat dan timur masing-masing dibagi menjadi 180o
Pembagian waktu Internasional (Alam semesta dan Cuaca : 14)
  • Pembelokan arah angin, Angin bertiup dari daerah bertekanan tinggi ke daerah bertekanan rendah. Meskipun demikian arah angin tidak sama persis dengan arah gradien tekanan, hal ini disebabkan adanya efek gaya Coriolis pada angin. Gaya Coriolis adalah gaya semu yang timbul akibat efek dua gerakan yaitu gerak rotasi bumi dan gerak benda relatif terhadap bumi.
Pembelokan arah angin akibat efek Coriolis (Fisika Seribu Pena :129)
  • Pembelokan arus laut, Arus laut pada umumnya disebabkan oleh angin yang bertiup dipermukaannya. Seperti halnya arah angin, arah arus laut juga disimpangkan oleh adanya rotasi bumi. Arus laut dipaksa membelok ketika sampi di belahan bumi utara dan belahan bumi selatan
  • Perbedaan percepatan gravitasi bumi, Benda yang berputar/berrotasi akan menyebabkan terjadinya gaya sentripetal. Semakin besar jari-jari rotasi akan semakin besar juga gaya sentripetal yang timbul .
  • Gaya sentrifugal ini akan mengakibatkan bumi pepat di bagian kutub (garis tengah bumi bagian kutub lebih kecil dibanding garis tengah bumi bagian katulistiwa). Perbedaan garis tengah ini mengakibatkan percepatan gravitasi bumi berbada, sesuai hukum Newton tentang gravitasi.
  • Revolusi bumi evolusi bumi merupakan gerakan bumi mengelilingi matahari. Gerakan ini juga terjadi pada planet-planet lain anggota tatasurya. Bumi berevolusi dari barat ke timur dengan sudut kemiringan 66,5o terhadap sumbu rotasi bumi. Bidang yang dibentuk bumi selama berevolusi dinamakan bidang ekliptika.
Bidang Ekliptika (Alam semesta dan cuaca :10)
Tiap planet memiliki bidang orbit sendiri-sendiri, sudut yang dibentuk oleh bidang ekliptika dengan bidang orbit planet tertentu disebut sudut inklinasi.


Matahari yang terbit setiap pagi tidak selalu muncul ditempat yang sama, tetapi bergesar sedikit demi sedikit mulai dari atas katulistiwa sampai garis balik utara dan garis balik selatan.

Garis edar matahari
(Alam semesta dan Cuaca : 10)
Pergeseran titik terbit matahari mengikuti garis edar matahari, yaitu mulai dari katulistiwa ke garis balik utara kemudian ke garis balik selatan dan kembali lagi ke katulistiwa. Pergeseran ini berlangsung selama satu tahun
Titik terbit matahari selalu berubah (Alam semesta dan Cuaca : 11)
Gambar matahari terbit diambil dari tempat yang sama berturut-turut dari kiri ke kanan pada tanggal 10, 11 dan 12 Februari 1970. Pada gambar terlihat jelas titik terbit matahari bergeser ke kiri
  • Perubahan lamanya siang dan malam
Pergeseran garis edar matahari akan mengakibatkan perubahan / perbedaan lamanya siang dan malam. Pada saat-saat tertentu disuatu tempat akan mengalami malam yang lebih panjang dibanding siang demikian sebaliknya saat yang lain siang lebih lama dari malam. Di kutub Utara malam hari dapat berlangsung selama 24 jam sebaliknya pada saat yang sama di kutub selatan siang hari berlangsung selama 24 jam demikian pula sebaliknya.
  • Pergantian musim
Selain mengakibatkan perbedaan lamanya siang dan malam, pergeseran garis edar matahari juga mengakibatkan perubahan musim. Didaerah tropis secara garis besar dapat dibedakan menjadi 2 musim, yaitu musim kemarau yang kering dan musim penghujan yang basah. Sedang didaerah sub tropis dapat dibedakan menjadi 4 musim, yaitu musim semi, musim hujan, musim panas dan musim gugur. Musim-musim baik di daerah tropis maupun sub tropis berulang dalam satu tahun

Pergantian musim di Indonesia (Alam semesta dan cuaca : 63)
  • Terjadinya paralaks bintang
paralaksParalaks merupakan gerakan atau pergeseran suatu benda jauh ketika dilihat dari dua atau lebih tempat yang berjauhan
Kedudukan / lintasan Mars dilihat dari bumi (Astronomi : 19)

PKN: Musyawarah dalam Mufakat

Dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi kepentingan bersama pasti akan ada hal-hal yang perlu dibicarakan dan diputuskan bersama.
Pengambilan keputusan bersama dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui musyawarah untuk mufakat dan voting (pemungutan suara). Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan musyawarah, mufakat, dan voting?
Musyawarah berasal darikata
"syawara"  ( bahasa Arab ) yang berarti berunding, urun rembug, mengatakan atau menyampaikan sesuatu. Musyawarah berarti suatu proses membicarakan suatu persoalan, dengan maksud mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan yang telah disetujui semua peserta dalam musyawarah di sebut mufakat. Sedangkan voting adalah pengambilan keputusan bersama dengan cara menghitung suara terbanyak. Pendapat yang disetujui mayoritas peserta akan ditetapkan sebagai keputusan bersama.
Di samping berpikiran jernih, musyawarah hendaknya diliputi semangat kekeluargaan. Jika setiap orang menganggap bahwa semua peserta musyawarah adalah keluarga kita yang harus disayangi, dihormati, dan dijaga haknya, maka akan timbul rasa persaudaraan, dan saling menolong. Tidak akan ada sikap semena-mena terhadap orang lain. Dalam menghormati saudara kita selayaknya kita selalu menjaga perkataan dan sikap kita agar jangan sampai menyakiti orang lain. 
Bagaimana voting atau pemungutan suara dilaksanakan?
Pengambilan keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak dapat dinyataka sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kourum, dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Kourum adalah jumlah paling sedikit dari peserta musyawarah yang harus hadir. Biasanya kourum dalam musyawarah adalah 2/3 dari total peserta yang berhak mengikuti musyawarah.Sebagai contoh, jika kelas V yang siswanya 30 anak akan mengadakan voting, setidaknya 20 siswa harus mengikuti rapat, dan keputusan yang diambil harus dapat disetujui setidaknya 11 siswa .
Sebelum memulai pemungutan suara, para peserta dipersilahkan mengajukan usulan, usulan-usulan tersebut kemudian diajukan lagi kepada para peserta rapat. Setiap peserta rapat dipersilahkan usulan atau pendapat mana yang lebih disetujui. Jika jumlah peserta rapat tidak terlampau banyak, peserta dapat mengungkapkan memilih secara lisan, atau isyarat, seperti dengan cara menunjukkan jari. Bila tidak memungkinkan pilihan dapat ditulis pada kertas suara, yang kemudian dihitung.

Dalam mengambil suatu keputusan bersama, sering kali dilakukan secara musyawarah. Musyawarah merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah. Dalam musyawarah kadang dijumpai anggota musyawarah yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Dalam musyawarah diharapkan terjadi kesepakatan. Untuk itu, dalam sebuah musyawarah, seorang pemimpin rapat harus pandai-pandai mempengaruhi peserta musyawarah supaya kesepakatan itu bisa disetujui. Keputusan bersama secara musyawarah mufakat bisa dilakukan di sekolah. Pada saat sekolah hendak melakukan kunjungan belajar, guru menawarkan program ini kepada siswa. Setelah program itu ditawarkan, ternyata seluruh siswa menyetujui rencana itu. Maka disusunlah rencana yang serius untuk kunjungan belajar itu. Pak guru membentuk panitia kunjungan belajar, mulai dari tujuannya, biayanya, dan peserta yang ikut. Karena ini sudah disepakati bersama, maka seluruh siswa diwajibkan ikut dalam kegiatan kunjungan belajar. Keputusan ini dilakukan melalui musyawarah mufakat, artinya musyawarah yang bisa disepakati oleh seluruh peserta musyawarah. Musyawarah mufakat adalah berunding untuk menghasilkan keputusan yang disetujui bersama. Perbedaan pendapat dalam musyawarah adalah hal yang lumrah. Oleh karena itu perlu dikembangkan sikap menghormati pendapat atau keputusan orang lain.
Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain:
a. Sesuai dengan kepentingan bersama.
b. Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat sesuai hati nurani.
c. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
d. Dalam proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber
dari hati nurani yang luhur dan sebagainya.

Selain itu, dalam musyawarah kita harus menunjukkan sikap-sikap sebagai berikut:
a. Menghargai pendapat orang lain.
b. Mampu mengendalikan diri saat mengikuti musyawarah.
c. Bertenggang rasa terhadap teman yang mengajukan pendapat.
d. Bijaksana terhadap pendapat teman yang berbeda.
e. Mematuhi semua aturan yang berlaku dalam musyawarah.
f. Bertanggung jawab dengan cara melaksanakan keputusan hasil musyawarah.

Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip- prinsip dan aturan musyawarah, antara lain:
a. Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
b. Musyawarah dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong-royong.
c. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
d. Menghargai pendapat orang lain dan tidak melaksanakan kehendak dalam
musyawarah.
e. Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat, serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
f. Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab.


Kemauan untuk menggunakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah harus menjadi kebiasaan setiap warga negara Indonesia di berbagai lingkungan kehidupan, antara lain sebagai berikut:

a. Musywarah di lingkungan keluarga, misalnya:
1) Menentukan tempat rekreasi keluarga.
2) Pemberian tugas yang harus dikerjakan tiap anggota keluarga.
3) Menentukan aturan-aturan dalam keluarga, dan sebagainya.


b. Musyawarah di lingkungan sekolah, misalnya:
1) Memilih pengurus OSIS.
2) Menentukan program kegiatan OSIS.
3) Pemilihan ketua kelas.
4) Menentukan tempat tujuan wisata, dan sebagainya.

c. Musyawarah di lingkungan masyarakat,

misalnya:
1) Pelaksanaan acara 17 Agustus-an.
2) Membangun jalan.
3) Pembagian jadwal ronda/ siskamling.
5) Memilih pengurus /LPMD, dan sebagainya.

d. Musyawarah di lingkngan kenegaraan, misalnya:
1) Rapat-rapat DPR/komisi.
2) Membuat suatu undang-undang, dan sebagainya
Pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dapat terhambat atau sulit untuk dilakukan apabila:
a. Peserta musyawarah hanya mementingkan diri sendiri/golongannya.
b. Peserta musyawarah tidak menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
c. Peserta musyawarah berlaku tidak sopan dan bertutur kata tidak baik.
d. Peserta musyawarah memaksakan kehendaknya.
e. Peserta musyawarah tidak mau menghargai pendapat orang lain.

Musyawarah untuk mufakat harus dilandasi dengan semangat kekeluargaan. Musyawarah untuk mufakat merupakan pengamalan Pancasila, yaitu sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Dengan musyawarah suatu persoalan akan mudah terpecahkan, sehingga dicapai suatu keputusan atau kata sepakat. Manfaat yang diperoleh jika menyelesaikan masalah secara musyawarah yaitu:
a. Masalah dapat cepat terpecahkan.
b. Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan.
c. Hasil keputusan menguntungkan semua pihak.
d. Dapat menyatukan pendapat yang saling berbeda.
e. Adanya kebersamaan, dan sebagainya.

2. Suara terbanyak (Voting)

Keputusan juga bisa dilakukan melalui voting, yaitu penentuan keputusan yang didasarkan pada suara terbanyak. Voting biasanya muncul apabila kesepakatan itu belum bisa diputuskan secara musyawarah mufakat. Bisa juga keputusan voting itu sengaja dibuat. Voting adalah pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dengan berdasar pada suara yang terbanyak. Dalam pemilihan pengurus kelas biasanya dilakukan dengan cara voting. Siapa yang mendapat suara terbanyak, itulah yang menjadi ketua kelas. Voting juga bisa dilakukan apabila dalam sebuah keputusan sulit diambil kesepakatan, akhirnya suara terbanyak itulah yang bisa dijadikan pedoman pengambilan keputusan.
Keputusan berdasarkan pemungutan suara (votting) ditempuh apabila keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan. Votting berarti sistem pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara. Votting juga diartikan sebagai perolehan suara terbanyak.Pengambilan suara berdasarkan votting dibagi menjadi dua macam, vaitu:

a. Votting terbuka, yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan mengatakan setuju, menolak, atau abstain (tidak memberikan suara). Votting secara terbuka biasanya dilaksanakan secara lisan. Caranya dengan mengangkat tangan atau berdiri. Kemudian petugas, menghitungnya secara langsung, dan saat itu juga dapat diketahui hasilnya. Votting terbuka dilakukan terhadap hal yang menyangkut masalah keputusan atau kebijakan.

b. Votting tertutup, yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan cara menuliskan nama atau pilihannya di kertas yang telah disediakan lalu dikumpulkan dan dihitung. Keputusan dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri dua pertiga tambah satu anggota kuorum dan disetujui lebih dari setengah dari jumlah yang hadir

E. Melaksanakan keputusan Bersama

Keputusan bersama dapat dicapai setelah masalah-masalah yang dimusyawarahkan dapat dicapai mufakat.

1. Menerima Hasil Keputusan Bersama

Dalam musyawarah semua pihak harus mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Bila musyawarah telah mencapai mufakat, maka hasil pemufakatan menjadi keputusan bersama. Semua pihak harus menerima keputusan bersama dengan ikhlas, penuh tanggung jawab, dan lapang dada.
Berikut ini adalah beberapa cara menerima hasil keputusan bersama, yaitu:
a. Semua pihak mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi
dan golongan.
b. Semua pihak memahami dengan baik masalah yang dimusyawarahkan.
c. Semua pihak menghormati dan menghargai perbedaan pendapat.
d. Semua pihak harus menerima dan terbuka setiap kritik, usul, dan saran.
e. Semua pihak harus meyadari bahwa keputusan yang dihasilkan adalah keputusan
yang terbaik demi kepentingan bersama.
f. Semua pihak harus mampu menahan diri agar tidak memaksakan kehendak, bila
pendapatnya tidak diterima.

2. Melaksanakan Hasil Keputusan Bersama

Setelah semua pihak dapat menerima hasil keputusan bersama, langkah selanjutnya adalah melaksanakan keputusan tersebut. Semua pihak harus ikhlas dan penuh tanggung jawab melaksanakan keputusan bersama. Keputusan bersama merupakan penyelesaian masalah dihasilkan melalui musyawarah, tukar pikiran, tukar pendapat, serta sumbang saran untuk mencapai mufakat.

Hasil keputusan bersama mengikat semua

pihak untuk mematuhinya. Hasil keputusan bersama dilaksanakan dengan ikhlas dalam kehidupan sehari-hari. Melaksanakan keputusan dengan ikhlas berarti melaksanakan keputusan dengan hati yang bersih dan jujur. Dalam melaksanakan hasil keputusan bersama tidak boleh dengan rasa benci atau dendam. Karena keputusan tersebut adalah untuk kepentingan bersama. Jadi, dalam melaksanakan hasil keputusan bersama, hal-hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak adalah:

a. Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
b. Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dengan memerhatikan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.

Masalah-masalah yang ada dalam masyarakat sangat kompleks, oleh karena itu perlu dikembangkan kesadaran dalam hal-hal seperti:

a. Menciptakan suasana yang akrab penuh rasa kekeluargaan untuk secara terbuka
saling mengingatkan apabila ada kelalaian dalam pelaksanaan keputusan bersama.
b. Melaksanakan keputusan bersama dengan ikhlas penuh rasa tanggung jawab.
c. Selalu membina kerja sama, rasa setia kawan, dan disiplin agar keputusan
musyawarah dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
d. Setiap warga menerima hasil musyawarah sebagai keputusan bersama yang harus
dilaksanakan untuk kesejahteraan bersama.
e. Membina kerja sama sehingga tercipta suasana saling membantu, untuk
mewujudkan tujuan musyawarah.
f. Berusaha untuk memahami, bahwa perbedaan cara pandang bukan sebagai kendala,
melainkan dimanfaatkan untuk memperkaya dan mendukung pelaksanaan berbagai
hal yang telah disepakati bersama.

Pelaksanaan hasil keputusan bersama dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

a. Dalam lingkungan keluarga

Keputusan menyangkut tugas tiap anggota keluarga. Setiap anggota keluarga dengan ikhlas melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, seperti tugas menyapu lantai, mencuci piring, membersihkan halaman, dan sebagainya.

b. Dalam lingkungan sekolah

Keputusan bersama terlihat dalam pelaksanaan tata tertib sekolah. Misalnya: Setiap siswa memakai seragam sekolah, guru mengajar dengan sungguh-sungguh, belajar dengan penuh disiplin, dan sebagainya.

c. Dalam lingkungan masyarakat

Keputusan menyangkut peraturan mengikat seluruh warga masyarakat. Di lingkungan masyarakat biasanya ada kepala desa, lurah, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), dan pemuka masyarakat. Mereka biasanya memimpin musyawarah antarwarga. Musyawarah menghasilkan keputusan bersama yang harus diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat. Misalnya, keputusan untuk melakukan gotong-royong membersihkan lingkungan, menjaga keamanan lingkungan dengan ronda malam bergiliran, dan berbagai tugas sosial yang lain. Pernahkah kalian melanggar keputusan bersama? Apa yang akan terjadi jika keputusan bersama tidak dilaksanakan dengan semestinya? Apabila keputusan bersama tidak dipatuhi maka tujuan dari keputusan tersebut tidak akan tercapai.

Di samping itu, akan muncul banyak permasalahan yang lain bila kita melanggar keputusan tersebut. Berikut ini diuraikan bentuk-bentuk sikap dan perilaku yang tidak mematuhi keputusan bersama, antara lain:
a. Melanggar keputusan dengan cara tidak mau melaksanakan isi keputusan.
b. Lari dari tanggung jawab yang harus dipikulnya.
c. Tidak mau menghargai pendapat orang lain dan maunya menang sendiri.
d. Memprovokasi orang lain untuk tidak melaksanakan hasil keputusan.
e. Mensabotase hasil keputusan dengan cara yang licik dan sebagainya.

Bentuk-bentuk perilaku di atas akan berakibat pada hancurnya keputusan yang telah disepakati bersama dan rusaknya persatuan dan kesatuan di antara pihak-pihak yang mengadakan keputusan. Sikap tercela di atas juga bisa memicu terjadinya konflik berkepanjangan. Oleh karena itu sewajarnyalah kita sebagai manusia wajib menghargai dan menghormati segala hasil keputusan dengan mematuhi dan melaksanakan hasil keputusan itu dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas.

3. Hambatan-Hambatan dalam Mematuhi Keputusan Bersama

Seperti halnya usaha atau kegiatan lainnya, upaya mematuhi keputusan bersama pun memilikithambatan atau kendala. Hambatan dalam upaya mematuhi keputusan bersama datang dari dalam dan luar:

a. Hambatan dari dalam, yaitu hambatan yang berasal dari peserta musyawarah itu sendiri, seperti:
1) Tidak tertampungnya keinginan atau pendapat peserta.
2) Peserta musyawarah merasa ingin menang sendiri.
3) Peserta musyawarah mementingkan kepentingan kelompoknya tanpa
menghiraukan kepentingan bersama.
4) Peserta musyawarah bersikap tidak mau tahu dalam setiap pernbahasan masalah.
5) Peserta musyawarah yang tidak mau menerima kritik dan saran dari orang lain.

b. Hambatan dari luar, yaitu hambatan yang berasal dari luar kelompok musyawarah, seperti:
1) Menghasut dan memengaruhi hasil keputusan yang telah diambil.
2) Meniru dan mencontoh hasil keputusan kelompok lain tanpa izin.
3) Memengaruhi pihak-pihak lain dalam pengambilan keputusan.

4. Akibat-Akibat Tidak Mematuhi Keputusan Bersama

Telah disebutkan pada pembahasan di depan, bahwa setiap pengambilan dan pelaksanaan keputusan bersama selalu diwarnai oleh pihak yang setuju atau tidak setuju. Pihak yang tidak setuju dalam upaya mematuhi keputusan bersama menimbulkan beberapa akibat, antara lain:

a. merasa bersalah,
b. dikucilkan dari kelompok,
c. tidak percaya orang lain,
d. sanksi atau teguran dari kelompok lainnya,
e. pemecatan dari keanggotaan kelompok tertentu,
f. dipidana penjara atau harus mengganti kerugian, dan sebagainya.





Kedua cara pengambilan keputusan bersama di atas, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Pada pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat, kemungkinan terjadinya pertikaian dan perpecahan akan lebih kecil. Karena keputusan baru diambil jika telah dicapai kesepakatan dari semua peserta musyawarah ( dicapai mufakat ). Namun cara seperti ini akan memakan waktu yang lebih lama dibandingkan voting. Akan butuh waktu yang panjang untuk mencari jalan tengah yang dapat diterima semua pihak, apalagi jika peserta musyawarah jumlahnya banyak. Akan sangat sulit dicapai mufakat, karena semakin banyakorang pasti akan semakin banyak pendapat dan kepentingan.

Pada cara voting, keputusan akan dapat diambil dengan waktu yang lebih singkat, namun kemungkinan terjadinya ketidak puasan dari pihak yang kalah suara, jauh lebih besar. Pihak yang pendapatnya tidak disetujui akan dengan terpaksa menerima keputusan yang akhirnya diambil, sehingga bisa terjadi perpecahan.
 
Hasna's Blog Blogger Template by Ipietoon Blogger Template